news.detik

Buruh Pembakar Lahan


Mendapat laporan ada lahan yang terbakar Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli Rais SH, langsung berkoordinasi dengan pihak BPBD dan Polisi Kehutanan (Polhut) guna memadamkan lahan.
  
Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli Rais menyampaikan bahwa disaat tim Pemburu Karlahut Polsek Dumai Barat memadamkan api, tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan di lapangan, dengan mencari tau pelaku pembakar lahan tersebut.


"Setelah penyelidikan di lapangan, kita berhasil mengantongi satu nama diduga pelaku pembakar lahan, lalu kita cari tau informasi dan keberadaan tersangka," katanya.

Lalu tak lama kemudian, pelaku atas nama MS (42) buruh yang tinggal di Jalan Markisa, Gg Palu II, kelurahan Ratu sima Kecamatan Dumai Selatan berhasil diamankan, dan dari interogasi awal, MS mengaku membakar sampah kering dari membersihkan pekarangan rumahnya.

"Pelaku mengakui membersihkan halaman rumahnya dengan cara mengumpulkam sampah kering lalu membakarnya dan ditinggal pulang kerumah untuk makan. Saat kembali lagi api sudah menjalar ke tempat lain hingga mengenai lahan tetangganya," jelas Kompol Sasli. (Dumaisatu.com)

Api, kecil jadi kawan kalau sudah besar menjadi lawan. Begitulah kiranya, awalnya hanya membakar lahan sendiri akan tetapi berakibat pada lahan orang lain. Dengan keadaan cuaca kota dumai yang sangatlah panas, maka api yang kecil dengan sekejap akan membara besar dikarenakan rerumputan, lalang yang ada kering. Seharusnya pelaku sudah tahu akan bahayanya membakar lahan.
"Pelaku mengakui membersihkan halaman rumahnya dengan cara mengumpulkam sampah kering lalu membakarnya dan ditinggal pulang kerumah untuk makan. Jarak halaman rumah dengan lahan yang dibakar seberapa jauh? Lahan  Rumah yang mana satu, jika hanya dalam lingkup yang dekat mengapa tidak dijaga saja.
Membuat api itu mudah, resikonyapun sangat nyata. Siapa yang ada di lokasi pembakaran langsung diciduk kemudian baru di introgasi di kantor polisi. Haruskah ada izin untuk pembakaran lahan, lahan sendiri yang akan digunakan untuk bercocok tanam. Seperti, jika ingin membakar lahan harus izin dulu ke kantor polisi dan dinas kebakaran agar mempersiapkan segalanya seperti air jika api semakin membesar dan melewati batas lahan.
Mungkinkah seperti itu? Atau tidak ada?
Semoga, kebakaran hutan atau lahan yang ada di Kota Dumai berkurang agar tidak menimbulkan asap yang berlebihan dan mencemar baik nama Kota Dumai bahkan Provinsi Riau.

0 Response to "Buruh Pembakar Lahan"

Post a Comment

VIVA.co.id