Kepala Dinas
Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumantri menyebutkan, penarikan retribusi
parkir di jalan umum sebelumnya tidak diberlakukan karena terdapat sejumlah
ruas jalan berganti status dari kota, Provinsi dan nasional. Oleh karena itu pihaknya
masih menunggu status jalan jelas.
www.dumaikota.go.id |
"Semoga
target 2016 ini bisa tercapai Rp1 Miliar, menyusul jika sudah ada keputusan
terkait perubahan status ruas jalan di Dumai yang tidak membolehkan penarikan
retribusi jasa parkir di jalan provinsi dan nasional," kata Bambang
Sumantri, yang pernah menjabat sebagai Kadisdukcapil Kota Dumai ini.
Berikut
pengertian retribusi parkir, Retribusi parkir masuk dalam kreteria retribusi
jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan, jadi pengertian retribusi parkir adalah
pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (www.definisi-pengertian.com)
Jika
sudah terkumpul dan atau target Rp 1 Miliar, kemanakah uang itu digunakan? Jangan
hanya sekedar target untuk kepentingan pribadi, koar sana-sini menyikapi
masalah keuangan akan tetapi mencari celah bagaimana bisa masuk kekantong
pribadi dahulu baru disalurkan.
Sebaiknya
dijelaskan untuk apa dana sebesar itu, harus ada kerangka berfikir jangan
sampai setelah mendapatkan atau melebihi target tidak ada kelanjutannya. Karena
warga juga akan tahu, warga juga akan menyelidiki. Berikan juga pelayanan yang
baik untuk pengendara yang parkir, keamanan harus terjaga jangan ada
kongkalikong antara pencuri dengan petugas.
Kota
Dumai butuh pembangunan yang nyata, buka sekedar isu atau berkoar disana-sini. Semoga
pemungutan retribusi parkir ini tetap terkendali dan dana yang terkumpul ada
dampak yang baik bagi warga kota Dumai.
0 Response to "Retribusi Parkir Kota Dumai"
Post a Comment