news.detik

Pungutan Pajak Liar Alfamart dan Indomaret



Pungutan Pajak Liar Alfamart dan Indomaret
wajibbaca.com
 
Hasil sidak Komisi I dan II DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai menemukan usaha tanpa memiliki izin. Bahkan menemukan transaksi penjualan mencantumkan pajak PPN.

Dalam proses sidak DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai, Senin (22/2) pada Alfamart dan Indomaret di Jalan Merdeka dan Dok Yard ternyata tidak mengantongi izin. Namun dalam transaksi penjualan terdapat adanya PPN 10 persen. Padahal belum ada menantongi izin. Sehingga anggota DPRD mempertanyakan pemungutannya. (DumaiPos,23/02/2016)

Alfamart dan Indomaret, merupakan usaha yang tergolong Orientasi bisnis yang sama, bahkan memicu persaingan yang bisa jadi tidak sehat. Seluruh masyarakat Indonesiapun tau nama besar perusahaan retail ini, berada di tempat yang strategis bahkan sering kali berdekatan layaknya abang dan adik.

Tetapi di Kota Dumai Alfamart dan Indomaret melakukan pungutan pajak sebesar 10 persen, sudah berapa lamakah ini berlangsung? Setiap transaksikah yang dikenai pajak, atau jika belanja diatas harga 50 ribu? Sangat dipertanyakan sekali. Kesewenangwenangan kedua perusahaan retail ini melanggar aturan, diharapkan Komisi I dan II DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai dapat segera menuntaskan ketidak nyaman dalam berbelanja di Alfamart dan Indomaret di Jalan Merdeka dan Dok Yard.

Semoga Alfamart dan Indomaret tidak membuat ulah lagi, tidak hanya di Kota Dumai tetapi di Kota seluruh Indonesia. Serta adanya tanggung jawab dari manager setiap perusahaan bersangkutan.

0 Response to "Pungutan Pajak Liar Alfamart dan Indomaret"

Post a Comment

VIVA.co.id