Pungutan Pajak Liar Alfamart dan Indomaret
Hasil sidak Komisi I dan II DPRD Kota Dumai
bersama Pemerintah Kota Dumai menemukan usaha tanpa memiliki izin. Bahkan
menemukan transaksi penjualan mencantumkan pajak PPN.
Dalam proses sidak DPRD Kota Dumai bersama
Pemerintah Kota Dumai, Senin (22/2) pada Alfamart dan Indomaret di Jalan
Merdeka dan Dok Yard ternyata tidak mengantongi izin. Namun dalam transaksi
penjualan terdapat adanya PPN 10 persen. Padahal belum ada menantongi izin.
Sehingga anggota DPRD mempertanyakan pemungutannya. (DumaiPos,23/02/2016)
Alfamart
dan Indomaret, merupakan usaha yang tergolong Orientasi bisnis
yang sama, bahkan memicu persaingan yang bisa jadi tidak sehat. Seluruh masyarakat
Indonesiapun tau nama besar perusahaan retail ini, berada di tempat yang
strategis bahkan sering kali berdekatan layaknya abang dan adik.
Tetapi di Kota Dumai Alfamart
dan Indomaret melakukan pungutan pajak sebesar 10 persen, sudah berapa lamakah
ini berlangsung? Setiap transaksikah yang dikenai pajak, atau jika belanja
diatas harga 50 ribu? Sangat dipertanyakan sekali. Kesewenangwenangan kedua
perusahaan retail ini melanggar aturan, diharapkan Komisi I dan II DPRD Kota
Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai dapat segera menuntaskan ketidak nyaman
dalam berbelanja di Alfamart dan Indomaret di Jalan Merdeka dan Dok Yard.
Semoga
Alfamart dan Indomaret tidak membuat ulah lagi, tidak hanya di Kota Dumai
tetapi di Kota seluruh Indonesia. Serta adanya tanggung jawab dari manager
setiap perusahaan bersangkutan.
0 Response to "Pungutan Pajak Liar Alfamart dan Indomaret"
Post a Comment